Anda Ditagih Pinjol Meski Tak Meminjam, Pasti Ilegal, Begini Cara Mengatasinya

- 15 September 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /pixabay.com/stevepb

3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke Kepolisian terdekat

4. Selalu jaga keamanan data pribadi

Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas

5. Sebaiknya saat SMS atau chat WA segera hiraukan dan hapus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan

Himbauan ini disampaikan langsung oleh OJK melalui akun instagram @ojkindonesia, sebagai bentuk menghindari meningkatnya masyarakat yang menjadi korban.

OJK juga menegaskan bahwa fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

Hal ini memperkuat bahwa apabila dihubungi oleh orang lain yang mengaku dari pihak Bank atau fintech tertentu yang melalui saluran komunikasi pribadi, bisa dipastikan bahwa itu adalah ilegal.

Halaman:

Editor: Afiyah Romadhoni

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x