3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke Kepolisian terdekat
4. Selalu jaga keamanan data pribadi
Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas
5. Sebaiknya saat SMS atau chat WA segera hiraukan dan hapus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
Himbauan ini disampaikan langsung oleh OJK melalui akun instagram @ojkindonesia, sebagai bentuk menghindari meningkatnya masyarakat yang menjadi korban.
OJK juga menegaskan bahwa fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.
Hal ini memperkuat bahwa apabila dihubungi oleh orang lain yang mengaku dari pihak Bank atau fintech tertentu yang melalui saluran komunikasi pribadi, bisa dipastikan bahwa itu adalah ilegal.