Nasib Polwan di Mojokerto yang Bakar Suami Sesama Briptu, Kini Ditetapkan Tersangka, Korban Meninggal Dunia

- 9 Juni 2024, 20:38 WIB
Seorang polwan berinisial Briptu FN, tega membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), Sabtu (8/6/2024).
Seorang polwan berinisial Briptu FN, tega membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), Sabtu (8/6/2024). /Kolase Istimewa, Thinkstock

 

WartaSidoarjo.com - Seorang polwan berinisial Briptu FN, tega membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), Sabtu (8/6/2024).

Aksi Briptu FN terhadap Briptu RDW dilakukan di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Atas kejadian tersebut, Briptu RDW menderita luka bakar hingga 96 persen dan dinyatakan meninggal dunia. 

Sementara itu, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/8/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Kini, tersangka FN telah ditahan oleh penyidik. Meski demikian, ia disebut mengalami trauma dan kondisi psikologisnya tengah terguncang.

Baca Juga: Keterlaluan! Suami di Sukodono Tega Bakar Istri Karena Kepergok Nonton Video Porno

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," Dirmanto.

Dari hasil gelar sementara, tersangka dikenai undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah