Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Rp 1,3 Miliar di Jayapura, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

- 20 Juni 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pikiran Rakyat Media Network

narko

WartaSidoarjoa.com - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah.

Adapun, narkoba yang berhasil diamankan oleh Polresta Jayapura Kota tersebut berjenis sabu senilai total Rp 1,3 miliar.

"Sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari FA (24), Senin ( 17/6) setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, "kata Kapolresta Kombes Victor di Jayapura, Kamis (20/6/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait pengiriman serta peredaran sabu-sabu asal Makassar. Victor menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan selama enam bulan.

Dari laporan yang diterima, barang haram tersebut dikirim oleh salah satu terpidana yang ditahan di lapas yang ada di Makassar.

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Andre Gustami Divonis Hukuman Mati usai Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama

Pihak kepolisian pun telah mengantongi nama pengirim yang masih beroperasi dari dalam lapas tersebut. Nantinya, ia akan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

Ketika ditemukan, sabu-sabu senilai miliaran rupiah itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening berukuran besar. Plastik itu dililitkan dengan plastik bening besar dan diisolasi.

Kini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun.***

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah