Terungkap Motif Polwan Bakar Suami Sesama Polisi di Mojokerto, Berawal dari Cekcok Masalah Uang

- 10 Juni 2024, 16:00 WIB
Terungkap motif Briptu FN membakar Briptu RDW hingga meninggal. Rupanya, tersangka melakukannya lantaran korban menghabiskan uang untuk ini
Terungkap motif Briptu FN membakar Briptu RDW hingga meninggal. Rupanya, tersangka melakukannya lantaran korban menghabiskan uang untuk ini /Kolase Istimewa, Thinkstock

WartaSidoarjo.com - Kasus polwan yang membakar suami sesama polisi di Mojokerto tengah viral di media sosial.

Diketahui, tersangka merupakan polwan berinisial Briptu FN. Ia membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

Kini, terungkap motif Briptu FN membakar Briptu RDW hingga meninggal dunia. Rupanya, tersangka melakukannya lantaran korban menghabiskan uang untuk judi online.

 

"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Dirinya menambahkan, percecokan bermula saat korban pulang ke rumah. Briptu FN kesal terhadap perilaku korban yang dinilai kerap menghabiskan uang untuk main judi.

Diketahui, Briptu RDW merupkan personel di Polres Jombang. Sementara tersangka bertugas di Polres Mojokerto Kota.

Sesampainya di rumah yang berada di asrama polisi di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan tersangka mengalami cekcok.

Baca Juga: Nasib Polwan di Mojokerto yang Bakar Suami Sesama Briptu, Kini Ditetapkan Tersangka, Korban Meninggal Dunia

Percekcokan berlanjut hingga Briptu FN menyiram bensin ke arah Briptu RDW. Tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api. Percikan bensin pun membuat api menyambar tubuh korban.

"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," ceritanya.

Setelah api yang membakar korban berhasil padam, tersangka kemudian melarikan korban ke rumah sakit.

"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya.

Korban pun sempat dirawat di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto lantaran menderita luka bakar hingga 96 persen. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah