Polda Metro Jaya Tangkap Sosok yang Ancam dan Peras Ria Ricis, Kini Terancam Delapan Tahun Penjara

- 11 Juni 2024, 17:00 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Sosok yang Ancam dan Peras Ria Ricis, Kini Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya Tangkap Sosok yang Ancam dan Peras Ria Ricis, Kini Ditetapkan Tersangka /ANTARA/Ilham Kausar

WartaSidoarjo.com - Polda Metro Jaya menangkap sosok yang diduga mengancam dan memeras publik figur Ria Yunita atau yang lebih akrab dipanggil Ria Ricis, Senin (10/6/2024).

Diketahui, sosok yang ancam dan peras Ria Ricis tersebut merupakan pria berusa 29 berinisial AP.

AP sosok pengancam Ria Ricis itu ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. 

"Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (11/6/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Saat ini, AP telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diperiksa secara intensif. 

"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel ponsel dan dua unit kartu SIM.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Karyawan Pinjol Ilegal yang Ancam dan Maki-maki Nasabah

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan," katanya.

Adapun, tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri.

Ria Ricis Lapor ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya usai diancam dan diperas seseorang melalui media sosial.

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah