WartaSidoarjo.com - Pemerintah pusat menerbitkan peraturan untuk mengatur masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Peraturan tersebut salah satunya mengenai warga yang melakukan perjalanan keluar daerah.
Peraturan ini mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Yuk simak ketentuan dan persyaratan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan leluar daerah
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.