Inilah Peraturan Terbaru Untuk Perjalanan Keluar Daerah Pada Nataru 2021

- 13 Desember 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan selama libur Nataru.
Ilustrasi syarat perjalanan selama libur Nataru. /Instagram @arusbaik.id

WartaSidoarjo.com - Pemerintah pusat menerbitkan peraturan untuk mengatur masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

 

Peraturan tersebut salah satunya mengenai warga yang melakukan perjalanan keluar daerah.  

 

Peraturan ini mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. 

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Pastikan Kabar yang Menuding Dirinya Menutupi Kasus Predator Sex Herry Wirawan Adalah Hoax

Yuk simak ketentuan dan persyaratan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan leluar daerah

 

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Dishub Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x