WartaSidoarjo.com - Polda Jatim berhasil mengagalkan penyeludupan benur lobster. Dalam kasus ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mengamankan tersangka Widodo (51) warga Plareng, Tlogoharjo, Giritontro, Wonogiri.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 22.200 ekor benur lobster yang dikemas dalam 79 kantong plastik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan penyelundupan ini berkat kerja keras Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.
Baca Juga: BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu dari Jakarta ke Surabaya
"Penyelundupan benur lobster ilegal ini berhasil digagalkan saat anggota melakukan patroli. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Gatot.