Sementara itu, tersangka Widodo mengaku akan mendapatkan imbalan 400 ribu untuk pengantaran benih lobster ke penerimaannya.
"Dapat uang 400 ribu untuk satu kali pengiriman," pengakuannya. Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Pelaku Pembobol Kartu Kredit Mata Uang Asing
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya dibawa ke mako Ditpolairud Polda Jatim.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang- undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang -undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 Miliar.