Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster Ilegal

- 10 Juni 2021, 14:40 WIB
Polda Jatim berhasil menangkap pelaku penyeludupan benur lobster.
Polda Jatim berhasil menangkap pelaku penyeludupan benur lobster. /Doc. Polda Jatim

"Pelaku saat itu mengendarai mobil Jazz berwarna silver F 1336 QL di Jalan Wilis sekitar pantai," kata Siswantoro.

 

Lantas petugas menghentikan mobil tersebut dan memeriksa orang tersebut yang mengaku bernama Widodo.

 

"Saat digeledah, di bagasi ditemukan benur lobster kurang lebih 22.200 ekor. Masing-masing 22.145 ekor benur lobster jenis pasir dan sejumlah 55 ekor jenis mutiara yang diduga tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah," kata Siswantoro.

 

Untuk mengelabuhi petugas, benur lobster tersebut dikemas rapi menggunakan 79 kantong plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam 3 kardus besar, dan 2 kresek warna merah.Masing-masing kantong plastik berisi 200 sampai 250 benur lobster.

 

Saat diinterogasi pelaku hanya disuruh seseorang berinisial P mengirimkan benur lobster kepada seseorang berinisial A di Pacitan.

"Rencananya akan dikirim dari seseorang berinisial P ke penerima di Solo yang transit dulu di Pacitan. Dan tugas pelaku mengantar sampai ke Pacitan untuk bertemu dengan A yang merupakan orang kepercayaan dan karyawan seseorang berinisial M dengan tugasnya menghitung jumlah baby lobster sebelum baby lobster tersebut diantarkan ke Solo menggunakan sopir dan mobil yang berbeda," jelas Siswantoro.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x